Minggu, 11 Maret 2012

Kriteria lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui MUI



Jakarta - Apa sih kriteria yang ditetapkan MUI dalam mensertifikasi halal lembaga luar negeri? Mungkin itulah jugalah yang menjadi pertanyaan sebagian besar kaum Muslim di Indonesia. Untuk memuaskan rasa keingintahuan masyarakat maka LPPOM MUI pun menjawabnya.

Mungkin banyak Lembaga Sertifikasi Halal (SH) di luar negeri mungkin sudah ada yang lebih dahulu berdiri dari pada LPPOM MUI. Namun, tidak semua Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang menerapkan syariah Islam. Oleh karena itu pengakuan LPPOM MUI sangat diperlukan dan Drs.H.M. Ichwan Sam selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menjelaskannya.

"Untuk memperoleh pengakuan, lembaga-lembaga Sertifikasy Halal (SH) biasanya mengirimkan produk-produk yang telah mereka sertifikasi halal ke Indonesia. Ketika mengirimkan produknya ke Indonesia itu, banyak laporan yang masuk ke kami bahwa lembaga SH dari luar negeri itu, ada beberapa yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses sertifikasi halal yang sesuai dengan tuntutan syariah," jelas Ichwan seperti yang dikutip dari situs Halalmui.org.

Mereka beroperasi dengan sistim "Aktentas". Dimana dalam akte tersebut tertulis keterangan, Who is the Director? Me. Who is the Syariah Advisory? Me. Who is the slaughterman? Me. Semuanya Me. Hal tersebut dikarenakan mereka berperan sebagai pemain tunggal.

Kondisi semacam itu yang diamati oleh LPPOM MUI terjadi di sana. Sehingga karenanya, tingkat keamanan dan kehalalan yang sesuai kaidah syariah, untuk menjamin ketenteraman batin umat dalam mengkonsumsi produk yang mereka nyatakan halal tentu patut dipertanyakan. Oleh karena itu dari MUI perlu melakukan kembali sertifikasi halal bagi para lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Namun karena sertifikasi langsung ke luar negeri biayanya sangat tinggi, maka kita menjalin kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga SH luar negeri. Terutama mereka yang bersedia mengikuti standar proses sertifikasi halal yang ditetapkan oleh MUI. Lembaga sertifikasi halal yang diakui dan mengikuti LPPOM MUI nantinya akan menerima Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pimpinan MUI.

Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh MUI dapat diberikan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Lembaga tersebut merupakan Lembaga Islam atau di bawah kelembagaan Islam. Seperti Islamic Center (IC) atau bagian dari IC, masjid, atau Ormas Islam yang diakui di negara tempat mereka beroperasi.
2. Bersifat resmi dan diorganisasi dengan baik, bukan abal-abalan. Dengan ketentuan, memiliki kantor yang definitif, alamat yang jelas, ada kepengurusan dengan Tupoksi yang jelas pula dan sistim administrasi yang tertib.
3. Harus memiliki tim auditor halal yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang pangan. Tim tersebut nantinya akan melakukan audit produk yang disertifikasi halal, dan jagal, tenaga penyembelih untuk daging hewan yang disertifikasi halal. Jadi tidak boleh mengeluarkan SH tanpa adanya proses audit sesuai dengan standar MUI.
4. Harus memiliki minimal tiga orang Syariah Advisory, semacam Dewan Syariah atau Komisi Fatwa di MUI yang memiliki kapasitas mumpuni di bidang syariah.
5. Harus memiliki jaringan dengan sesama lembaga SH di Luar Negeri.
6. Bersedia dan bisa berkontribusi dalam gerakan pangan halal dunia yang dirintis oleh MUI melalui World Halal Food Council (WHFC).

Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, mereka juga harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan tentang proses sertifikasi halal, sistim jaminan halal dan lain-lain semacam itu yang diselenggarakan oleh MUI maupun LPPOM MUI. Oleh karena itu lembaga SH yang digerakkan oleh perorangan menjadi tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima oleh MUI.

"Tentu itu semua tidak dapat dilakukan dengan instan, tetapi melalui proses yang panjang, menguras tenaga serta pikiran. Alhamdulillah, kini jaringan kemitraan MUI dengan lembaga-lembaga Sertifikasi Halal di luar negeri terus berkembang. Banyak yang mengadopsi standar proses sertifikasi halal yang ditetapkan oleh MUI. Sehingga layak kalau mengatakan bahwa Indonesia telah menjadi kiblat, pusat halal dunia," tutup Ichwan.



sumber: http://food.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar